Mengapa negara memilih sistem ekonomi nya?retrisbusi itu diambil darimengapa negara memilih sistem ekonomi nya? retrisbusi itu diambil dari apa? Contoh perusahaan yang benbentuk Perum? Asas kekeluargaan di UUD 1945 pasal berapa? pengertian PKL? Faktor 2 produksi yang dikuasai negara (sistem ekonomi apa?) Pelaku ekonomi BUMN? Tugas pemerintah sebagai pelaku ekonomi? Peranan Negara dalam prekonomian? Pengertian Pajak? Teori Pajak? Bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945? Fungsi Pajak? Pajak yang dipungut pemerintah tingkat satu? Dasar suatu negara menentukan sistem ekonominya?
Tolong dijawab kak . Sama penjelasannya
chikajessicaa- Pelaku ekonomi BUMN? jawab : - RUMAH TANGGA KELUARGA - MASYARAKAT - PERUSAHAAN - NEGARA - Pemerintah mengTugas pemerintah sebagai pelaku ekonomi ? jawab : mengatur kegiatan ekspor impor brg,kegiatan produksi,distribusi dan ikut serta menentukan harga pasar.. - Peranan Negara dalam prekonomian? jawab : Di bidang ekonomi, peran utama pemerintah adalah untuk meminimalisir terjadinya kegagalan pasar. Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan sbyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial. - Pengertian Pajak ? jawab : Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. - Teori Pajak? jawab : Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara. Teori Kepentingan. Teori ini memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut.Teori Daya Pikul. Teori daya pikul memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dalam hal pendekatan dalam menentukan beban pajak yang harus ditanggung oleh warga negara. Teori ini menyatakan bahwa beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Untuk mengimplementasikan pernyataan tersebut, teori daya pikul memberikan saran agar beban pajak sesuai daya pikul masing-masing warga negara, pendekatan yang digunakan dalam menghitung beban pajak harus mengandung dua unsur yaitu a) unsur obyektif dan sekaligus b) unsur subyektif. Beban pajak yang ditanggung warga negara ditentukan secara obyektif berdasarkan besarnya penghasilan, sekaligus juga mempertimbangkan unsur subyektif dari masing-masing warga negara dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi setiap individu warga negara. Teori Bakti. Teori ini memberikan kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.Teori Asas Daya Beli. Teori asas daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan melalui redistribusi daya beli.
- Bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ? jawab : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. - Fungsi Pajak jawab : Pajak mempunyai fungsi utama yaitu : 1.Fungsi anggaran 2.Fungsi mengatur 3.Fungsi pemerataan
jawab : - RUMAH TANGGA KELUARGA
- MASYARAKAT
- PERUSAHAAN
- NEGARA
-
Pemerintah mengTugas pemerintah sebagai pelaku ekonomi ?
jawab : mengatur kegiatan ekspor impor brg,kegiatan produksi,distribusi dan ikut serta menentukan harga pasar..
- Peranan Negara dalam prekonomian?
jawab : Di bidang ekonomi, peran utama pemerintah adalah untuk meminimalisir terjadinya kegagalan pasar. Dalam ekonomi mikro, istilah "kegagalan pasar" tidak berarti bahwa sebuah pasar tidak lagi berfungsi. Malahan, sebuah kegagalan pasar adalah situasi dimana sebuah pasar efisien dalam mengatur produksi atau alokasi barang dan jasa ke konsumen. Ekonom normalnya memakai istilah ini pada situasi dimana inefisiensi sudah dramatis, atau ketika disugestikan bahwa institusi non pasar akan memberi hasil yang diinginkan. Di sisi lain, pada konteks politik, pemegang modal atau saham menggunakan istilah kegagalan pasar untuk situasi saat pasar dipaksa untuk tidak melayani "kepentingan publik", sebuah pernyataan sbyektif yang biasanya dibuat dari landasan moral atau sosial.
- Pengertian Pajak ?
jawab : Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
- Teori Pajak?
jawab :
Teori Asuransi. Logika dari teori ini mirip logika dalam pembayaran premi asuransi. Teori ini menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi jiwa, raga, harta dan hak-hak rakyat. Oleh karenanya, rakyat harus membayar iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang diibaratkan premi asuransi atas jaminan perlindungan yang diberikan oleh negara.
Teori Kepentingan. Teori ini memberikan landasan penyelenggaraan pajak dalam konteks besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh rakyat. Dalam hal besarnya beban pajak, teori ini menyatakan bahwa besarnya beban pajak yang ditanggung oleh masing-masing individu warga negara bergantung pada besar kecilnya kepentingan masing-masing individu warga terhadap negara. Makin besar kepentingan seseorang terhadap terselenggaranya fasilitas-fasilitas yang diberikan negara, makin besar juga iuran atau kontribusi dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh orang tersebut.Teori Daya Pikul. Teori daya pikul memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dalam hal pendekatan dalam menentukan beban pajak yang harus ditanggung oleh warga negara. Teori ini menyatakan bahwa beban pajak harus sama berat bagi semua individu sesuai daya pikulnya. Untuk mengimplementasikan pernyataan tersebut, teori daya pikul memberikan saran agar beban pajak sesuai daya pikul masing-masing warga negara, pendekatan yang digunakan dalam menghitung beban pajak harus mengandung dua unsur yaitu a) unsur obyektif dan sekaligus b) unsur subyektif. Beban pajak yang ditanggung warga negara ditentukan secara obyektif berdasarkan besarnya penghasilan, sekaligus juga mempertimbangkan unsur subyektif dari masing-masing warga negara dengan melihat besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi setiap individu warga negara.
Teori Bakti. Teori ini memberikan kerangka pemikiran untuk mendorong warga negara membayar pajak. Kerangka pemikiran yang diberikan oleh teori ini adalah bahwa sebagai warga negara yang berbakti, maka rakyat harus sadar bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga.Teori Asas Daya Beli. Teori asas daya beli memberikan landasan penyelenggaraan pemungutan pajak dari sudut daya beli dan kesejahteraan dalam konteks pemungutan pajak. Menurut teori ini, pajak adalah penarikan daya beli masyarakat. Artinya pemungutan pajak secara tidak langsung menurunkan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, harus dipastikan bahwa ujung dari pemungutan pajak harus merupakan pemeliharaan kesejahteraan melalui redistribusi daya beli.
- Bunyi pasal 33 ayat 1 UUD 1945 ?
jawab : 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Fungsi Pajak
jawab : Pajak mempunyai fungsi utama yaitu :
1.Fungsi anggaran
2.Fungsi mengatur
3.Fungsi pemerataan
itu yang aku tau semoga membantu ^_^