Mengapa kota Madina dan Mekah tidak dapat dijadikan sebagai subjek hukum internasional?
Jangan dijawab asal-asalan ya. :) Sertakan dengan alasan logis dan penjelasan yang akurat. !!
fadhilfaishal99
Karena banyak orang yang beranggapan hukum yang ada di kota mekah dan madinah itu bertentangan dengan HAM seperti mencuri dipotong tangan, berzina dirajam, sedangkan di hukum internasional sangat berpegang teguh pada HAM
0 votes Thanks 0
5dregensleyer
1. kota madinah dan kota mekah merupakan sebuah kota yang menganut sistem hukum berdasarkan agama islam semntara sistem kum internasional merupakan sistem hukum yang arus berdasarkan segala jenis agama yang ada di seluru dunia bukan hanya agama islam melainkan agama kristen , budha , mapun hindu . 2. terciptanya ukum arusla berdasarkan kemakmuran masyarakat di seluru negara ( berpedoman untuk seluru masrarakat negara bukan hanya menguuitamakan masyarakat meka dan madinah) . hukum internasional di ciptakan untuk mengatur segala keiatan negara-negara supaya tertib , damai , seja tera . 3. hukum internasional merupakan hukum yang di ciptakan ole negara-negara yang menyumbangkan gagasannya untuk kepentingan bersama bukan kepentingan satu negara saja, oleh karena itu hukum internasional berdasarkan agma yang ada di seluruuh negara sedunia
2. terciptanya ukum arusla berdasarkan kemakmuran masyarakat di seluru negara ( berpedoman untuk seluru masrarakat negara bukan hanya menguuitamakan masyarakat meka dan madinah) . hukum internasional di ciptakan untuk mengatur segala keiatan negara-negara supaya tertib , damai , seja tera .
3. hukum internasional merupakan hukum yang di ciptakan ole negara-negara yang menyumbangkan gagasannya untuk kepentingan bersama bukan kepentingan satu negara saja, oleh karena itu hukum internasional berdasarkan agma yang ada di seluruuh negara sedunia