Mengapa kekayaan intelektual harus dilindungi dan apa saja undang -undang yang melindungi hal - hak kekayaan intelektual ?
Uchihaalfitraalfitra
Karna setiap hak intelektual adalh karya seseorang yang tidak boleh di akui oleh orang lain,pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Secara garis besar, HAKI (hak atas kekayaan intelektual)mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. jadi tidak boleh di ubah ubah oleh orang lain.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual 1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Secara garis besar, HAKI (hak atas kekayaan intelektual)mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain. jadi tidak boleh di ubah ubah oleh orang lain.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works