varlordKelas : VII (1 SMP) Pelajaran : PPKN Kategori : Hak Asasi Manusia Kata Kunci : HAM, Dasar, Pokok, Karunia, Tugas PPKN
Dalam perangkat hukum Indonesia sendiri (UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1) disebutkan dengan jelas bahwa Negara, hukum, pemerintah dan setiap individu wajib hukumnya menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM karena ia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar/pokok yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir sebagai sebuah karunia langsung dari Tuhan yang tak bisa dikurangi ataupun dicabut. HAM melekat pada hakikat keberadaan manusia, sehingga adalah sebuah keharusan atau kewajiban untuk ditegakkan dan dilindungi.
Menurut pakar hukum Indonesia, Baharuddin Lopa, tanpa HAM maka mustahil manusia bisa hidup sebagai manusia. Karena itu, perlindungan terhadap HAM adalah wajib.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : HAM, Dasar, Pokok, Karunia, Tugas PPKN
Dalam perangkat hukum Indonesia sendiri (UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 1) disebutkan dengan jelas bahwa Negara, hukum, pemerintah dan setiap individu wajib hukumnya menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi HAM karena ia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat serta keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar/pokok yang melekat pada diri manusia sejak ia lahir sebagai sebuah karunia langsung dari Tuhan yang tak bisa dikurangi ataupun dicabut. HAM melekat pada hakikat keberadaan manusia, sehingga adalah sebuah keharusan atau kewajiban untuk ditegakkan dan dilindungi.
Menurut pakar hukum Indonesia, Baharuddin Lopa, tanpa HAM maka mustahil manusia bisa hidup sebagai manusia. Karena itu, perlindungan terhadap HAM adalah wajib.
Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pengertian HAM brainly.co.id/tugas/631759
Perlindungan HAM brainly.co.id/tugas/264158