cantikaarum96
karena
HAK , WEWENANGA DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT SESUAI DENAGN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
DAERAH OTONOM
KESATUAN MASYARAKAT HUKUM YANG MEMPUNYAI BATAS BATAS WILAYAH YANG BERWENANG MENGATUR DAN MENGURUS URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKATSETEMPAT MENURUT PRAKARSA SENDIRI BERDASARKAN ASPIRASI MASYARAKAT DALAM SISTEM NKRI
cantikaarum96
karena sudah mempunyai tugas tersendiri
cantikaarum96
TUJUAN OTONOMI DAERAH MENURUT UU NO 32 TAHUN 2004
MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
MENINGKATKAN PELAYANAN UMUM
MENINGKATKAN DAYA SAING DAERAH