Mengapa akhirnya pembentukan PNI sebagai partai tunggal di batalkan
salwaatikarahma“Sesuai dengan keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 22 Agustus 1945 tentang pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal. Namun, dengan adanya maklumat Pemerintah tanggal 16 Oktober 1945 tentang pemberian hak-hak legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) yang dapat menentukan Garis-Garis Besar Haluan Politik Negara/Pemerintah, kabinet tidak lagi bertanggung jawab kepada Presiden melainkan bertanggung jawab pada Komite Nasional Indonesia Pusat. Orang-orang yang duduk dalam KNIP dan Badan Pekerja KNIP merupakan wakil-wakil dari partai-partai, bukan lagi hanya PNI sebagai partai tunggal.”