Pelaksanaan dari pengertian daerah otonom tidak lepas dari beberapa asas yang menyertainya. Peraturan perundang-undangan terbaru terkait otonomi daerah adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa terdapat tiga asas otonomi daerah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai wilayah Indonesia. Asas-asas itu adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Dalam kesempatan ini, pembahasan akan berfokus pada dua asas saja, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Asas desentralisasi adalah asas otonomi daerah yang menjadikan pelimpahan wewenang baik dalam hal administrasi atau politik dari pemerintah pusat atau badan otonomi yang memiliki wewenang lebih tinggi ke pemerintah daerah atau badan otonomi yang memiliki wewenang lebih rendah. Dalam asas ini, pemerintah daerah diperbolehkan membentuk keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan yang diperlukan dalam rangka mengurus urusan rumah tangga daerahnya. Adanya keputusan atau aturan ini dibatasi dengan aturan dari pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya. Sejauh ini, setiap pemerintah daerah berusaha membentuk aturan yang berkeadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi darinya.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Salah satu asas otonomi daerah lainnya menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah adalah asas dekonsentrasi. Makna dari asas ini adalah terdapat pelimpahan wewenang dalam hal administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari badan otonomi dengan kuasa yang lebih tinggi kepada badan otonomi dengan kuasa yang lebih rendah, misalnya pemerintah daerah ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kecamatan atau pemerintah kelurahan.
Dalam hal pelimpahan wewenang administratif ini, pemerintah yang diserahi kewenangan tidak diperbolehkan membuat aturan atau keputusan terkait hal yang ditugaskan dari pemerintah pusat tersebut. Jadi, dekonsentrasi adalah sebutan bagi desentralisasi dalam hal administratif. Selanjutnya penulis akan membahas tentang beberapa contoh penerapan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Penting bagi kita untuk memahami fungsi Pemerintah daerah dalam pembangunan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah contoh penerapan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, mari kita simak pembahasannya.
Asas-Asas Desentralisas dan Penerapannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Pemberlakuan dari asas desentralisasi ini tidak lepas dari sejarah panjang pembangunan nasional Indonesia semenjak merdekanya. Krisis ekonomi pada tahun 1997 mendesak pemerintah untuk memberlakukan desentralisasi. Selain itu, pemerintah daerah merasa terjadi ketidakadilan dan pemusatan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pengaturan tentang desentralisasi muncul pertama kali dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.
Pelaksanaan dari pengertian daerah otonom tidak lepas dari beberapa asas yang menyertainya. Peraturan perundang-undangan terbaru terkait otonomi daerah adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa terdapat tiga asas otonomi daerah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah di berbagai wilayah Indonesia. Asas-asas itu adalah asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Dalam kesempatan ini, pembahasan akan berfokus pada dua asas saja, yaitu asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Asas desentralisasi adalah asas otonomi daerah yang menjadikan pelimpahan wewenang baik dalam hal administrasi atau politik dari pemerintah pusat atau badan otonomi yang memiliki wewenang lebih tinggi ke pemerintah daerah atau badan otonomi yang memiliki wewenang lebih rendah. Dalam asas ini, pemerintah daerah diperbolehkan membentuk keputusan-keputusan atau peraturan-peraturan yang diperlukan dalam rangka mengurus urusan rumah tangga daerahnya. Adanya keputusan atau aturan ini dibatasi dengan aturan dari pemerintah yang lebih tinggi wewenangnya. Sejauh ini, setiap pemerintah daerah berusaha membentuk aturan yang berkeadilan dan tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi darinya.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Salah satu asas otonomi daerah lainnya menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah adalah asas dekonsentrasi. Makna dari asas ini adalah terdapat pelimpahan wewenang dalam hal administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari badan otonomi dengan kuasa yang lebih tinggi kepada badan otonomi dengan kuasa yang lebih rendah, misalnya pemerintah daerah ke pemerintah kabupaten atau pemerintah kecamatan atau pemerintah kelurahan.
Dalam hal pelimpahan wewenang administratif ini, pemerintah yang diserahi kewenangan tidak diperbolehkan membuat aturan atau keputusan terkait hal yang ditugaskan dari pemerintah pusat tersebut. Jadi, dekonsentrasi adalah sebutan bagi desentralisasi dalam hal administratif. Selanjutnya penulis akan membahas tentang beberapa contoh penerapan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Penting bagi kita untuk memahami fungsi Pemerintah daerah dalam pembangunan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di sekitar kita dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini adalah contoh penerapan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi, mari kita simak pembahasannya.
Asas-Asas Desentralisas dan Penerapannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, desentralisasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam berbagai bidang. Pemberlakuan dari asas desentralisasi ini tidak lepas dari sejarah panjang pembangunan nasional Indonesia semenjak merdekanya. Krisis ekonomi pada tahun 1997 mendesak pemerintah untuk memberlakukan desentralisasi. Selain itu, pemerintah daerah merasa terjadi ketidakadilan dan pemusatan dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pengaturan tentang desentralisasi muncul pertama kali dalam UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah.
maaf klu slh :)