Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik merupakan aktivitas yang dilakukan warga negara baik secara pribadi ataupun kelompok yang direncanakan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah. Partisipasi dapat dilakukan secara terorganisasi maupun secara spontanitas, terus menerus maupun sporadis, secara damai maupun kekerasan, baik legal maupun tidak legal, dilakukan secara efektif ataupun tidak efektif.
Bagi kebijakan publik yang menimbulkan kepuasan bagi masyarakat. maka partisipasi masyarakat menjadi pendorong positif terlaksananya kebijakan publik. Sebaliknya kebijakan publik yang tidak memberikan kepuasan partisipasi masyarakat akan menjadi sesuatu yang pahit bagi pihak pengambil keputusan. Dan sekian macam partisipasi itu, tampak hanya partisipasi yang mencoba untuk mendukung kebijaksanaan dengan cara yang terorganisasi yang akan berhasil efektif. Partisipasi juga dapat dilakukan secara mandini maupun dilakukan dengan mobilisasi.
Partisipasi mandiri adalah suatu usaha berperan serta yang dilakukan sendiri oleh pelakunya untuk mempengaruhi kebijakan (policy) yang akan dibuat. Sebagal contoh rakyat ingin mempengaruhi pemerintah agar diadakan undang-undang perkawinan supaya wanita tidak diremehkan kaum pria, maka banyak masyarakat yang usul kepada pemerintah dengan inisiatifnya sendiri, mengirim utusan, menulis di surat kabar, kampanye, melalul khotbah di rumah ibadah dan sebagainya. Adapun partisipasi mobilisasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam berperan serta untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dengan cara dimobilisasi.
Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan publik merupakan aktivitas yang dilakukan warga negara baik secara pribadi ataupun kelompok yang direncanakan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan pemerintah. Partisipasi dapat dilakukan secara terorganisasi maupun secara spontanitas, terus menerus maupun sporadis, secara damai maupun kekerasan, baik legal maupun tidak legal, dilakukan secara efektif ataupun tidak efektif.
Bagi kebijakan publik yang menimbulkan kepuasan bagi masyarakat. maka partisipasi masyarakat menjadi pendorong positif terlaksananya kebijakan publik. Sebaliknya kebijakan publik yang tidak memberikan kepuasan partisipasi masyarakat akan menjadi sesuatu yang pahit bagi pihak pengambil keputusan. Dan sekian macam partisipasi itu, tampak hanya partisipasi yang mencoba untuk mendukung kebijaksanaan dengan cara yang terorganisasi yang akan berhasil efektif. Partisipasi juga dapat dilakukan secara mandini maupun dilakukan dengan mobilisasi.
Partisipasi mandiri adalah suatu usaha berperan serta yang dilakukan sendiri oleh pelakunya untuk mempengaruhi kebijakan (policy) yang akan dibuat. Sebagal contoh rakyat ingin mempengaruhi pemerintah agar diadakan undang-undang perkawinan supaya wanita tidak diremehkan kaum pria, maka banyak masyarakat yang usul kepada pemerintah dengan inisiatifnya sendiri, mengirim utusan, menulis di surat kabar, kampanye, melalul khotbah di rumah ibadah dan sebagainya. Adapun partisipasi mobilisasi adalah keikutsertaan masyarakat dalam berperan serta untuk mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah dengan cara dimobilisasi.