safrimah
Berdasarkan UU NOMOR 80 TAHUN 1958 TENTANG DEWAN PERANCANG NASIONAL. itu adalah tugas dari Dewan Perancang Nasional.
Dewan Perancang Nasional bertugas : a. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan, b. Menilai penyelenggaraan pembangunan itu.
menurutku itu jawabannya
Dewan Perancang Nasional bertugas :
a. Mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan,
b. Menilai penyelenggaraan pembangunan itu.