Dengan diadakan nya jaminan hari tua bagi mereka yg telah melewati kontrak kerja/masa kerja maka di pastikan mereka mendapat jamsostek atau bpjs (Jminan Kesehatan). lalu bagaiman dengan mereka yg di pecat oleh perusahaan, apa mereka juga mendapat kan jaminan kesehatan seperti yang lainnya?
Mmeiliayana
Mereka akan tetap mendapatkan jamsostek walaupun mereka di pecat oleh perusahaan, asalkan, selama masa mereka bekerja, mereka telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta dari jamsostek/bpjs itu sendiri dan menyisihkan sebagian gaji mereka.