jelaskan bahwa pembukaan uud 1945 dikatakan sebagai pokok kaidah yang funamental, memuat pokok pikiran dan tujuan nasional
dewisuliana
Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana di analisis makna yang terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan devirasi atau penjabaran pancasila. 1. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara persatuan. 2. Pokok pikiran kedua bahwa Negara hendak mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. 3. Pokok pikiran ketiga menyatakan bahwa Negara berkedaulatan rakyat. 4. Pokok pikiran keempat menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal itu dapat disimpulkan bahwa keempat pokok pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian Negara, yang realistis berikutnya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945. Jadikan jawaban yang terbaik ya^^