1. Pak A meninggal dunia, ahli warisnya: seorang istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta peninggalan Rp120.000. Bagian masing-masing adalah
Bagian bapak
Bagian ibu
Bagian istri
Bagian satu anak laki-laki
Bagian satu anak perempuan
2. Seorang meninggal dunia. Ahli waris: Ayah, ibu, istri, dan 2 orang anak perempuan. Harta Rp270.000.000. Bagian masing-masing adalah
Bagian bapak
Bagian ibu
Bagian istri
Bagian satu anak perempuan
____________________
PENDAHULUAN:
Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam
Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukum mempelajari ilmu waris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.
Secara bahasa, istilah dari mawaris merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab yaitu "warasa - yarisu - warisan" yang berarti berpindahnya harta seseorang yang telah meninggal dunia dan diberikan kepada yang lain.
Menurut para fuqaha atau ulama fiqih, yang dimaksud ilmu mawaris adalah ilmu untuk mengetahui orang yang berhak menerima warisan, orang yang tidak dapat menerima warisan, kadar yang diterima oleh tiap-tiap waris, dan cara pembagiannya.
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
Bapak, mendapatkan seperenam bagian, karena bersama dengan salah satu ahli waris yaitu anak perempuan.
Ibu, mendapatkan seperenam bagian, karena bersama dengan salah satu ahli waris anak perempuan.
Istri, mendapatkan seperdelapan bagian, karena sui yang meninggal meninggalkan anak.
PEMBAHASAN:
Soal Nomor 1
Pak A meninggal dunia, ahli warisnya: seorang istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta peninggalan Rp120.000.000. Berapakah bagian masing-masing?
DIKETAHUI:
Harta warisan: Rp120.000.000
Ahli waris: 1 Istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ibu dan ayah.
DITANYA: Berapakah bagian masing-masing
DIJAWAB:
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
Anak laki-laki, asobah (mendapatkan sisa), bagiannya 2 kali bagian dari anak perempuan.
Anak perempuan, ashobah bil-goir (mendapatkan sisa), karena bersama dengan anak laki-laki.
Menentukan Bagian
Bagian Bapak
Bagian Ibu
Bagian Istri
Sisa (Ashobah)
Bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, maka
1 L = 2 P
2L = 2P
Asal masalah (Aul) = 4
Bagian anak laki-laki
Bagian anak perempuan (1 anak)
Soal Nomor 2
Seorang meninggal dunia. Ahli waris: Ayah, ibu, istri, dan 2 orang anak perempuan. Harta Rp270.000.000. Berapa bagian masing-masing?
DIKETAHUI:
Harta warisan: Rp270.000.000
Ahli waris: Ayah, ibu, istri, 2 orang anak perempuan.
DITANYA: Berapa bagian masing-masing?
DIJAWAB:
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
2 Anak perempuan, mendapatkan dua pertiga bagian, karena tidak ada anak laki-laki.
1. Pak A meninggal dunia, ahli warisnya: seorang istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta peninggalan Rp120.000. Bagian masing-masing adalah
Bagian bapak
Bagian ibu
Bagian istri
Bagian satu anak laki-laki
Bagian satu anak perempuan
2. Seorang meninggal dunia. Ahli waris: Ayah, ibu, istri, dan 2 orang anak perempuan. Harta Rp270.000.000. Bagian masing-masing adalah
Bagian bapak
Bagian ibu
Bagian istri
Bagian satu anak perempuan
____________________
PENDAHULUAN:
Ilmu Waris (Faraid) dalam Islam
Pengertian faraid adalah ilmu yang membahas Pembagian warisan yang harus dipelajari oleh umat Islam. Hukum mempelajari ilmu waris (faraid) adalah fardhu kifayah yang artinya suatu kewajiban hanya bagi sebagian orang Islam untuk mempelajarinya.
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
PEMBAHASAN:
Soal Nomor 1
DIKETAHUI:
Harta warisan: Rp120.000.000
Ahli waris: 1 Istri, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, ibu dan ayah.
DITANYA: Berapakah bagian masing-masing
DIJAWAB:
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
Menentukan Bagian
Bagian Bapak
Bagian Ibu
Bagian Istri
Sisa (Ashobah)
Bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan, maka
1 L = 2 P
2L = 2P
Asal masalah (Aul) = 4
Bagian anak laki-laki
Bagian anak perempuan (1 anak)
Soal Nomor 2
DIKETAHUI:
Harta warisan: Rp270.000.000
Ahli waris: Ayah, ibu, istri, 2 orang anak perempuan.
DITANYA: Berapa bagian masing-masing?
DIJAWAB:
Bagian Ahli Waris Zawil Furud
Menentukan Asal Masalah (Aul)
Bapak, Ibu, Istri, dua anak perempuan:
Menentukan Bagian
Bagian Bapak
Bagian Ibu
Bagian Istri
Sisa (Ashobah)
Bagian 1 anak perempuan