Makna penghilangan orang secara paksa bedasarkan penjelasan pasal 33 ayat(2) UU NO.39 tahun 1999 adalah
Warmin
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (kondisinya).