muhrafli3
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berwenang mengajukan penetapan pengadilan pelaksanaan rekomendasi ke pengadian negeri setempat. Pengajuan itu dilakukan apabila Komnas HAM tidak dapat menerima alasan ketidakbersediaan penerima rekomendasi Komnas HAM.
Ketentuan itu diatur dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang dibahas dalam konsultasi publik di Komnas HAM di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
"Selama ini rekomendasi Komnas lemah karena tidak dilaksanakan. Dalam draf revisi, Komnas HAM berwenang mengajukan penetapan pengadilan," kata anggota Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo.
Pasal 2 draf revisi UU No 39/1999 menyebutkan dalam hal pihak penerima rekomendasi tidak bersedia melaksanakan seluruh atau sebagian rekomendasi, pihak penerima rekomendasi wajib menjelaskan secara tertulis kepada Komnas HAM tentang ketidakbersediaannya itu dalam waktu paling lama 7 hari
Ketentuan itu diatur dalam draf revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang dibahas dalam konsultasi publik di Komnas HAM di Jakarta, Rabu (4/4/2012).
"Selama ini rekomendasi Komnas lemah karena tidak dilaksanakan. Dalam draf revisi, Komnas HAM berwenang mengajukan penetapan pengadilan," kata anggota Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo.
Pasal 2 draf revisi UU No 39/1999 menyebutkan dalam hal pihak penerima rekomendasi tidak bersedia melaksanakan seluruh atau sebagian rekomendasi, pihak penerima rekomendasi wajib menjelaskan secara tertulis kepada Komnas HAM tentang ketidakbersediaannya itu dalam waktu paling lama 7 hari