Makna pemilu bagi bangsa ? asas negara demokrasi? lembaga lembaga kedaulatan rakyat Dan pelaksana? pengertian demokrasi menurut para ahli ? yang mengemukakan bahwa lembaga dibagi menjadi 3? demokrasi yang pernah berlaku di indonesia?
tracyadas
1.-pemilu menunjukkan berapa besar dukungan rakyat kepada pejabat atau partai politik -sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan pengusaha -sebagai sarana mempertajam kesepakat pemerintah dan anggota legislatif 2.Asas-asas negara demokrasi: - Adanya pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan atas martabat manusia. - Adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah 5.1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut. 1) Pembubaran Konstituante, 2) Berlakunya kembali UUD 1945. 3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang) Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
1 votes Thanks 3
rama011
Yang mengemukakan bahwa Lembaga menjadi 3 Itu siapa
tracyadas
maaf sebelumnya, kalau soalan yang itu saya tidak tahu..
-sarana bagi kita untuk melakukan kesepakatan politik baru dengan partai politik, wakil rakyat dan pengusaha
-sebagai sarana mempertajam kesepakat pemerintah dan anggota legislatif
2.Asas-asas negara demokrasi:
- Adanya pengakuan hak asasi manusia sebagai penghargaan atas martabat manusia.
- Adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah
5.1. DEMOKRASI LIBERAL (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Demokrasi Liberal lebih sering disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Pada tanggal 17 Agustus 1945 (Setelah Kemerdekaan Indonesia), Ir. Soekarno yang menjadi Ketua PPKI dipercaya menjadi Presiden Republik Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 1945, Ir. Soekarno dilantik oleh Kasman Singodimedjo menjadi presiden Republik Indonesia pertama beserta wakilnya yaitu Muhammad Hatta. Bersamaan dengan itu, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2. DEMOKRASI TERPIMPIN (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada sistem ini berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juni 1959 yang berbunyi sebagai berikut.
1) Pembubaran Konstituante,
2) Berlakunya kembali UUD 1945.
3) Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
3. DEMOKRASI PANCASILA ORDE BARU (Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. DEMOKRASI REFORMASI (21 Mei 1998 - Sekarang)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan. Meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.