dwiwahyu0802
Kita dapat melihat bahwa pasal 23 A UUD 1945 merupakan salah satu dasar hukum pembentukan UU KUP. Pasal tersebut berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Maka dengan amanat UUD 1945 itulah dibentuk UU KUP.
Peraturan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan hierarki norma hukum yang berlaku di Indonesia, UU menempati posisi nomor dua, yakni setelah UUD 1945.
Hierarki norma hukum, menurut penjelasan Kelsen, berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai kepada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Kelsen 1945:113) Sumber: http://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/08/herlambang-hirarki-peraturan.pdf. Dengan menggariskan bahwa pajak diatur dengan UU, UUD 1945 hendak memastikan pemungutan pajak dikendalikan juga oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih lanjut, setelah perumusan peraturan pajak disetujui oleh perwakilan rakyat, maka dapat dianggap bahwa tidak ada lagi pemungutan yang bersifat memaksa dalam lingkup nasional. Maka pemungutan uang kepada rakyat di luaryang diatur dalam UU dapat digolongkan sebagai perampokan sebagaimana pepatah yang sudah lazim kita dengar: tax without law is robbery.
Peraturan mengenai pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan hierarki norma hukum yang berlaku di Indonesia, UU menempati posisi nomor dua, yakni setelah UUD 1945.
Hierarki norma hukum, menurut penjelasan Kelsen, berjenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai kepada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Kelsen 1945:113) Sumber: http://herlambangperdana.files.wordpress.com/2008/08/herlambang-hirarki-peraturan.pdf. Dengan menggariskan bahwa pajak diatur dengan UU, UUD 1945 hendak memastikan pemungutan pajak dikendalikan juga oleh rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lebih lanjut, setelah perumusan peraturan pajak disetujui oleh perwakilan rakyat, maka dapat dianggap bahwa tidak ada lagi pemungutan yang bersifat memaksa dalam lingkup nasional. Maka pemungutan uang kepada rakyat di luaryang diatur dalam UU dapat digolongkan sebagai perampokan sebagaimana pepatah yang sudah lazim kita dengar: tax without law is robbery.