syahniaumiraha
Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
0 votes Thanks 2
HemasRaffi
“Kemudian daripada itu … maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedauatan rakyat….” (alinea 4) Rumusan itu menunjukkan bahwa pembebasan hanya mungkin dicapai melalui pembentukan negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan tujuan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Prinsip dasar keberadaan negara serta pedoman pembebasan bangsa adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara khusus dinyatakan dengan tegas dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa semangat Pembukaan UUD 1945 yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya yaitu presiden, kabine, DPR, lembaga peradilan, penegak hukum, seperti hakim, jaksa da polisi serta pejabat dan birokrat untuk mematuhi budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita rakyat yang luhur.