1. apakah di perbolehkan si penerima daging kurban disembelih oleh orang non muslim? 2. bagaimana hukumnya kurban yang dilaksanakan di sekolah/ madrasah yang pembelian hewan kurban merupakan hasil dari iuran murid? (disertai alasan sesuai nomornya)
1. tidak boleh, karena menyembelihnya tidak menyebut asma allah
2 votes Thanks 1
ANDRIAN141101
1) tidak boleh,karena penyembelih tidak menyebut nama ALLAH dan tidak mengetahui langkah langkah menyembelih hewan kurban. 2)boleh,karena tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk mengajarkan kepada siswa untuk bersedekah dan belajar berkurban.
Verified answer
1. tidak boleh, karena menyembelihnya tidak menyebut asma allah2)boleh,karena tujuan utama dari kegiatan tersebut adalah untuk mengajarkan kepada siswa untuk bersedekah dan belajar berkurban.