Hai Brainly-ner ( Kata kak Mauve ) Insya allah hari senin besok umat Muslim diindonesia akan melaksanakan Ibadah Puasa, sebelum itu saya mau tanyanih sama Kakak-Kakak Brainly yang Keren ini mengenai : 1. Apa itu pengertian puasa ( Secara Bahasa maupun Istilah ) 2. Hukum Puasa dibulan Ramadhan 3. Hukum Meninggalkan Puasa Ramadhan Hmm, mungkin cukup itu saja dahulu yang akan saya tanyakan... Terimakasih
Saya tunggu yah jawabannya, kalau bisa nanti tuliskan sumber jawaban anda misalnya nama buku atau alamat/Link website ^_^
heraoktavia
Menurut bahasa artinya menahan sedangkan menurut istilah artinya menahan diri dari makan dan minum serta yng membatalkan nya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari 2)hukumnya fardu'ain,artinya wajib bagi setiap muslim,baik laki laki maupun perempuan. 3)jika meninggalkan maka akan berdosa. maaf bila salah ketik dan kurang pengertiannya.
4 votes Thanks 5
NewBrainly100
1. Menurut bahasa puasa artinya Menahan . Seperti perkataan Imam Abu Ubaid :" Secara bahasa, siapaun yang menahan diri dari berbicara, makan, atau berjalan dinamakan sha'im ( yaitu sedang berpuasa ) Menurut Istilah Puasa adalah Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, disertai dengan niat beribadah epada allah, yang dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari
2. Puasa Ramadhan hukumnya Wajib bagi setiap Muslim mukallaf. dalillah yaitu surat Al-Baqarah : 183
3. Hukum meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang benar adalah Haram dan seseorang yang membatalakn puasa dengan sengaja pada bulan ini belarti teah berbuat dosa besar, karena allah dan Rasulnya mengancam orang orang yang tidak berpuasa pada bulan suci ini dengan ancaman yang keras.
2)hukumnya fardu'ain,artinya wajib bagi setiap muslim,baik laki laki maupun perempuan.
3)jika meninggalkan maka akan berdosa.
maaf bila salah ketik dan kurang pengertiannya.
Seperti perkataan Imam Abu Ubaid :" Secara bahasa, siapaun yang menahan diri dari berbicara, makan, atau berjalan dinamakan sha'im ( yaitu sedang berpuasa )
Menurut Istilah Puasa adalah Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, disertai dengan niat beribadah epada allah, yang dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari
2. Puasa Ramadhan hukumnya Wajib bagi setiap Muslim mukallaf. dalillah yaitu surat Al-Baqarah : 183
3. Hukum meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang benar adalah Haram dan seseorang yang membatalakn puasa dengan sengaja pada bulan ini belarti teah berbuat dosa besar, karena allah dan Rasulnya mengancam orang orang yang tidak berpuasa pada bulan suci ini dengan ancaman yang keras.
Semoga membantu kak :D
Sumber : Buku Fiqih Ibadah