Lembaga manakah yang mempunnyai wewenang membentuk undang-undang?sebutkan lembaga yang berwenang membentuk peraturan daerah di provinsi,kabupaten dan kota!
louisamory
DPR bersama dengan presiden, prov: DPRD prov bersama guberrnur kab: DPRD kab bersama bupati kota: DPRD kota bersama walikota
prov: DPRD prov bersama guberrnur
kab: DPRD kab bersama bupati
kota: DPRD kota bersama walikota