Jelaskan persamaan dan perbedaan norma-norma yang ada dalam masyarakat?
Angel0209
PERBEDAAN MASING-MASING NORMA ITU ADALAH :
1. Norma ( kaedah ) AGAMA A. Berasal dari TUHAN / ALLAH B. Sanksinya bersifat internal (dosa ) C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
2. Norma ( kaedah ) KESUSILAAN / MORAL A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri C. Isinya ditujukan pada sikap bathin D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
3. Norma ( kaedah ) KESOPANAN A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran C. Isinya ditujukan pada sikap lahir D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat E. Daya kerjanya pada kewajiban
4. Norma ( kaedah ) HUKUM A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban
1. Norma ( kaedah ) AGAMA
A. Berasal dari TUHAN / ALLAH
B. Sanksinya bersifat internal (dosa )
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir dan bathin
D. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban dan hak
2. Norma ( kaedah ) KESUSILAAN / MORAL
A. Bersumber pada diri sendiri yang bersifat OTONOM
B. Sanksinya bersifat internal, yaitu dari pelaku sendiri
C. Isinya ditujukan pada sikap bathin
D. Bertujuan untuk kepentingan pelaku agar dia menyempurnakan dirinya sendiri
E. Daya kerjanya lebih menitik beratkan pada kewajiban
3. Norma ( kaedah ) KESOPANAN
A. Bersumber dari masyarakat yang tidak terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksternal dalam wujud teguran, celaan dan pengusiran
C. Isinya ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya pada kewajiban
4. Norma ( kaedah ) HUKUM
A. Bersumber dari masyarakat yang diwakili oleh suatu otoritas tertinggi dan terorganisir
B. Sanksinya bersifat eksteren dalam wujud pidana mati, penjara kurungan dan denda
C. Isinya mutlak ditujukan pada sikap lahir
D. Bertujuan untuk ketertiban masyarakat
E. Daya kerjanya mengharmonisasikan antara hak dan kewajiban