PsygaTheta
Banyaknya orang yang haknya dilanggar dan dilecehkan
0 votes Thanks 2
Jamilah
1) Piagam Magna Charta (1215) disampaikan oleh raja John Lackland dari Inggris tanggal 15 Juni 1512. Isinya antara lain untuk membatasi kekuasaan raja.
2) Habeas Corpus act (1617) merupakan undang-undang yang mengatur seseorang yang ditahan.
3) Declaration of Independence (1776) deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdeekaan amerika serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
4) Bill of Right (1698) merupakan undang-undang yang mengatur kebebasan dalam memilih anggota parlemen, kebebasan mengeluarkan pendapat,pajak,undang- undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,hak warga negara untuk memeluk agama,perlemen berhak mengubah keputusan raja.
5) Declaration des droits de l'home et du citoyen (Pernyataan mngenai HAM dan warga negara tahun 1789)
6) Atlantic Charter (1941) dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat 4 macam kebebasan antara lain : Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,Kebebasan beragama,Kebebasan dari rasa takut,Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
7Universal Declaration of Human Right (UDHR) diterima dan disetujui oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia,karena desakan dari masyarakat dan komitmen Indonesia untuk melaksanakan UDHR maka MPR membuat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
2) Habeas Corpus act (1617) merupakan undang-undang yang mengatur seseorang yang ditahan.
3) Declaration of Independence (1776) deklarasi ini memuat pernyataan tentang kemerdeekaan amerika serikat pada tanggal 4 Juli 1776 yang merupakan latar belakang lahirnya perundang-undangan HAM
4) Bill of Right (1698) merupakan undang-undang yang mengatur kebebasan dalam memilih anggota parlemen, kebebasan mengeluarkan pendapat,pajak,undang- undang dan pembentukan tentara tetap harus seijin parlemen,hak warga negara untuk memeluk agama,perlemen berhak mengubah keputusan raja.
5) Declaration des droits de l'home et du citoyen (Pernyataan mngenai HAM dan warga negara tahun 1789)
6) Atlantic Charter (1941) dipelopori oleh Franklin D. Roosevelt yang memuat 4 macam kebebasan antara lain : Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat,Kebebasan beragama,Kebebasan dari rasa takut,Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
7Universal Declaration of Human Right (UDHR) diterima dan disetujui oleh PBB tanggal 10 Desember 1948. Di Indonesia,karena desakan dari masyarakat dan komitmen Indonesia untuk melaksanakan UDHR maka MPR membuat ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM