Ramath
Semoga membantu a. menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon; b. menetapkan tata cara pendaftaran pemilih; c. menetapkan tata cara kampanye; d. menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara; e. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan; f. mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan; g. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon : 1) mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa; 2) menerima berkas pengajuan pencalonan;h. menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon : 1) meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon; 2) menetapkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi; 3) mengumumkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi; 4) menyelenggarakan ujian Bakal Calon. i. menyelenggarakan pendaftaran Pemilih; j. mengumumkan Daftar Pemilih; k. mengajukan Calon yang berhak dipilih; l. mengumumkan Calon yang berhak dipilih; m. mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara; n. menyelenggarakan Pemungutan Suara; o. melaksanakan Penghitungan Suara; p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara; q. menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara; r. mengumumkan hasil Penghitungan Suara; s. mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa; t.menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila diperlukan; u. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
a. menetapkan tata cara penjaringan dan penyaringan Bakal Calon;
b. menetapkan tata cara pendaftaran pemilih;
c. menetapkan tata cara kampanye;
d. menetapkan tata cara dan menyelenggarakan pemungutan suara;
e. menyusun jadwal kegiatan penyelenggaraan pemilihan;
f. mengajukan rencana biaya pelaksanaan pemilihan;
g. menyelenggarakan penjaringan Bakal Calon :
1) mengumumkan lowongan jabatan Kepala Desa;
2) menerima berkas pengajuan pencalonan; h. menyelenggarakan penyaringan Bakal Calon :
1) meneliti persyaratan administrasi Bakal Calon;
2) menetapkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
3) mengumumkan Bakal Calon yang memenuhi persyaratan administrasi;
4) menyelenggarakan ujian Bakal Calon.
i. menyelenggarakan pendaftaran Pemilih;
j. mengumumkan Daftar Pemilih;
k. mengajukan Calon yang berhak dipilih;
l. mengumumkan Calon yang berhak dipilih;
m. mengumumkan tempat dan waktu Pemungutan Suara;
n. menyelenggarakan Pemungutan Suara;
o. melaksanakan Penghitungan Suara;
p. menandatangani Berita Acara Penghitungan Suara;
q. menandatangani Berita Acara Pemungutan Suara;
r. mengumumkan hasil Penghitungan Suara;
s. mengajukan Berita Acara pemilihan, laporan Pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya pemilihan Kepala Desa;
t.menyelenggarakan pemungutan suara ulang apabila diperlukan;
u. melaksanakan tugas lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.