firdie
Landasan hukum otonomi daerah adalah dasar atau pondasi yang memberikan legalitas hukum sehingga otonomi daerah dapat diselenggarakan di Negara Indonesia. Landasan hukum otonomi daerah dapat disebut juga sebagai dasar hukum otonomi daerah
1 votes Thanks 2
anandairsyah
1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua - Pasal 18 - Pasal 18 A - Pasal 18 B
2. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
3. Undang-Undang - UU No. 32 tahun 2004 - UU No. 33 tahun 2004
- Pasal 18
- Pasal 18 A
- Pasal 18 B
2. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000
3. Undang-Undang
- UU No. 32 tahun 2004
- UU No. 33 tahun 2004