Kronologis proses penyusunan dasar dan konstitusi untuk negara Indonesia yang akan didirikan, Jelasin yang lengkap yaaa =)
novendraw
Proses Penyusunan dan Penetapan dasar Negara a. Tahap Pembentukan BPUPKI BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara. b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD · Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:o Mr. Moh. Yamin Secara lisan; 1) Peri Kebangsaan 2) Peri Kemanusiaan 3) Peri Ketuhanan 4) Peri Kerakyatan 5) Kesejahteraan Rakyat Secara tertulis; 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia 3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesiao Prof. Dr. R. Soepomo 1) Paham negara persatuan 2) Hubungan negara dan agama 3) Sistem badan permusyawaratan 4) Sosialisme negara 5) Hubungan antar bangsao Ir. Soekarno Pancasila; 1) Kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan 3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan 4) Kesejahteraan sosial 5) Ketuhanan yang berkebudayaan Dapat diperas menjadi Trisila; 1) Sosionalisme 2) Sosiodemokratis 3) Ketuhanan Dapat diperas lagi menjadi Ekasila; 1) Gotong royong Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan. · Panitia Sembilan Anggota Panitia Sembilan adalah: Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. A.A. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo K.H. Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta). Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945) Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu; · Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia. · Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi. Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan. d. Penetapan UUD 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan: 1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama. 3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP. Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut; a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusuaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilane. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
84 votes Thanks 191
Didinthemasjek
Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai dibentuk oleh Jepang dan diumumkan oleh Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret 1945. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara. a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945) Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno. 1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut: a) peri kebangsaan; b) peri kemanusiaan; c) peri ketuhanan; d) peri kerakyatan; e) kesejahteraan rakyat. 2) Mr. Supomo (31 Mei 1945) Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini: a) persatuan; b) kekeluargaan; c) keseimbangan lahir dan batin; d) musyawarah; e) keadilan sosial. 3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini: a) kebangsaan Indonesia; b) internasionalisme atau perikemanusiaan; c) mufakat atau demokrasi d) kesejahteraan sosial; e) Ketuhanan Yang Maha Esa. Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila. b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945) Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut. Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh). Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.
a. Tahap Pembentukan BPUPKI
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara. b. Tahap Penyusunan Konsep Rancangan Dasar Negara dan UUD · Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:o Mr. Moh. Yamin Secara lisan; 1) Peri Kebangsaan 2) Peri Kemanusiaan 3) Peri Ketuhanan 4) Peri Kerakyatan 5) Kesejahteraan Rakyat Secara tertulis; 1) Ketuhanan Yang Maha Esa 2) Kebangsaan Persatuan Indonesia 3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesiao Prof. Dr. R. Soepomo 1) Paham negara persatuan 2) Hubungan negara dan agama 3) Sistem badan permusyawaratan 4) Sosialisme negara 5) Hubungan antar bangsao Ir. Soekarno Pancasila; 1) Kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme atau perikemanusiaan 3) Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan 4) Kesejahteraan sosial 5) Ketuhanan yang berkebudayaan Dapat diperas menjadi Trisila; 1) Sosionalisme 2) Sosiodemokratis 3) Ketuhanan Dapat diperas lagi menjadi Ekasila; 1) Gotong royong Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara.Kemudian dibentuk panitia Sembilan. · Panitia Sembilan Anggota Panitia Sembilan adalah: Ir. Soekarno Abikusno Tjokrosoejoso Drs. Moh. Hatta H. Agus Salim Mr. A.A. Maramis Mr. Ahmad Soebarjo K.H. Wahid Hasyim Mr. Moh. Yamin Abd. Kahar Muzakir
Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta). Rumusan Dasar Negara Menurut Jakarta Charter 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusian yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. c. Sidang BPUPKI Kedua(10 s/d 16 Juli 1945) Pada sidang kedua ini membicarakan tentang rancangan UUD Negara Indonesia dengan membentuk panitia kecil, yaitu; · Panitia Kecil yang dipimpin oleh Ir. Soekarno Ø Bertugas merumuskan rancangan Pembukaan UUD yang berisi tujuan dan asas Negara Indonesia. · Panitia Kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. R. Soepomo Ø Bertugas merumusakan rancangan batang tubuh UUD dan naskah proklamasi. Pada tanggal 14 Juli 1945 telah diterima rancangan dasar Negara sebagaimana tersebut dalam Piagam Jakarta yang dicantumkan dalam Pembukaan dari rencana UUD yang sedang disiapkan. d. Penetapan UUD 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menetapkan: 1. Mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI yang pertama. 3. Untuk sementara waktu, pekerjaan presiden sehari-hari dibantu oleh BP-KNIP. Rumusan dasar Negara yang disahkan dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut; a. Ketuhanan Yang Maha Esa b. Kemanusuaan yang adil dan beradab c. Persatuan Indonesia d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilane. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
a. Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945) Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 untuk membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
1) Mr. Mohammad Yamin (29 Mei 1945) Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” dan mengusulkan dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut: a) peri kebangsaan; b) peri kemanusiaan; c) peri ketuhanan; d) peri kerakyatan; e) kesejahteraan rakyat.
2) Mr. Supomo (31 Mei 1945) Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini: a) persatuan; b) kekeluargaan; c) keseimbangan lahir dan batin; d) musyawarah; e) keadilan sosial.
3) Ir. Soekarno (1 Juni 1945) Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini: a) kebangsaan Indonesia; b) internasionalisme atau perikemanusiaan; c) mufakat atau demokrasi d) kesejahteraan sosial; e) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
b. Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945) Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Naskah Piagam Jakarta berbunyi, seperti berikut.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang Undang- Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945 dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI.