Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan desa yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dari pernyataan tersebut silakan kemukakan urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa dari regulasi yang mengatur tentang desa dengan menggunakan tabel, mengacu pada regulasi berikut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penetapan Jumlah Desa di seluruh Indonesia 2. Menurut UU No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa 3. Menurut UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 4. Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah