Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kemukakan apa yang membedakan antara Hak DPRD Provinsi dan Hak DPRD Kabupaten/Kota!
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hak dan kewenangan antara keduanya, antara lain:
Anggaran: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten/Kota.
Pemilihan Kepala Daerah: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pengawasan: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pemilihan Anggota Dewan: Pemilihan anggota DPRD Provinsi dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPD, sedangkan Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kewenangan Legislasi: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Kabupaten/Kota.
Kewenangan Anggaran: DPRD Provinsi memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota (RPJMK).
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hak dan kewenangan antara keduanya, antara lain:
Anggaran: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten/Kota.
Pemilihan Kepala Daerah: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
Pengawasan: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pemilihan Anggota Dewan: Pemilihan anggota DPRD Provinsi dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPD, sedangkan Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kewenangan Legislasi: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Kabupaten/Kota.
Kewenangan Anggaran: DPRD Provinsi memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota (RPJMK).