Kewenangan pemerintah pusat .dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Nofitasari91
Pemerintah Pusat : - di Bidang politik luar negeri (Duta Besar) - bidang Hankam (pertahanan dan keamanan) - bidang moneter (keuangan) dan fiskal (pajak) - bidang peradilan - bidang agama - bidang BAPENAS - bidang administrasi negara - bidang pembinaan dan pemberdayaan SDM - bidang teknologi dan administrasi nasional
Pemerintah daerah : - mengajukan rancangan Perda - memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD - mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan - melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan UUD1945 - menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD - mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
230 votes Thanks 630
dianlorosae99
benar , tapi bagaiman dengan poi yg ,melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan UUD 1945. apakah inonesia sudah pemerintah indonesiah sudah menerapkan bagi masyarakat kita ,,, ?
- di Bidang politik luar negeri (Duta Besar)
- bidang Hankam (pertahanan dan keamanan)
- bidang moneter (keuangan) dan fiskal (pajak)
- bidang peradilan
- bidang agama
- bidang BAPENAS
- bidang administrasi negara
- bidang pembinaan dan pemberdayaan SDM
- bidang teknologi dan administrasi nasional
Pemerintah daerah :
- mengajukan rancangan Perda
- memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah yang ditetapkan bersama DPRD
- mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan
- melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan UUD1945
- menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah