Kewenangan lembaga-lembaga peradilan internasional
Alandharma
International Criminal Court adalah lembaga peradilan internasional yang bersifat permanen yang memiliki wewenang menyelidiki, mengadili, menghukum individu, presiden, jenciral/panglima perang ataupun tentara bayaran yang terbukti telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide). Lembaga ini didirikan di Den Haag pada tanggal 1 Juli 2002. Dalam bahasa kita dikenal sebagai Mahkamah Pidana Internasional (MPI).
2 votes Thanks 1
septaniasuryaputri
Peradilan internasional yang bersifat selamanya. yang memiliki wewenang. mengadili ,mengukum individu,,panglima perang .