Ketika ingin mencari pedoman mengenai kearifan lokal, undang-undang yang dapat menjadi rujukan A) UU 12 TAHUN 2008 B) UU 22 TAHUN 2008 C) UU 32 TAHUN 2009 D) UU 33 TAHUN 2009 E) UU 2 TAHUN 2014
Ketika ingin mencari pedoman mengenai kearifan lokal, undang-undang yang dapat menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang Pemerintahan Daerah.
PEMBAHASAN
Hai Teman-Teman BrainlyLovers... Kali ini kita akan membahas 5 Undang-Undang....Disimak dengan baik ya...!!!
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 adalah Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pengertian Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah di Indonesia dapat dibagi menjadi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah salah satu kabupaten yang ada di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Rantau Prapat. Kabupaten Labuhanbatu terkenal dengan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet.Kabupaten Labuhanbatu mempunyai kedudukan yang cukup strategis, yaitu berada pada jalur lintas timur Sumatra dan berada pada persimpangan menuju Provinsi Sumatra Barat dan Riau adalah jalur yang menghubungkan pusat-pusat perkembangan wilayah di Sumatra dan Jawa serta mempunyai akses yang memadai ke luar negeri karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Dua Kesultanan besar pernah berdiri di sini, yakni Kesultanan Bilah yang beribukota di Negeri Lama dan Kesultanan Panai yang beribukota di Labuhan Bilik.
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengertian Lingkungan Hidup yang disingkat PLH adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda mati, keadaan, daya, dan makhluk hidup, termasuk semua manusia dan tingkah lakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.
Pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematik dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Pengertian Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Pengertian Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
E. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Naoamor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pengertian Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen (bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum)
Pengertian Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pengertian Notaris Pengganti adalah orang/seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara tidak dapat menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Mungkin itu dulu sedikit penjelasan dari saya tentang Undang-Undang... Tetap Semangat...!!!
Verified answer
Ketika ingin mencari pedoman mengenai kearifan lokal, undang-undang yang dapat menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tetang Pemerintahan Daerah.
PEMBAHASAN
Hai Teman-Teman BrainlyLovers... Kali ini kita akan membahas 5 Undang-Undang....Disimak dengan baik ya...!!!
A. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 adalah Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pengertian Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah di Indonesia dapat dibagi menjadi Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.
B. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara.
Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah salah satu kabupaten yang ada di provinsi Sumatra Utara, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Rantau Prapat. Kabupaten Labuhanbatu terkenal dengan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet.Kabupaten Labuhanbatu mempunyai kedudukan yang cukup strategis, yaitu berada pada jalur lintas timur Sumatra dan berada pada persimpangan menuju Provinsi Sumatra Barat dan Riau adalah jalur yang menghubungkan pusat-pusat perkembangan wilayah di Sumatra dan Jawa serta mempunyai akses yang memadai ke luar negeri karena berbatasan langsung dengan Selat Malaka. Dua Kesultanan besar pernah berdiri di sini, yakni Kesultanan Bilah yang beribukota di Negeri Lama dan Kesultanan Panai yang beribukota di Labuhan Bilik.
C. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengertian Lingkungan Hidup yang disingkat PLH adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda mati, keadaan, daya, dan makhluk hidup, termasuk semua manusia dan tingkah lakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lain.
Pengertian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) adalah upaya sistematik dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
D. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman.
Pengertian Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
Pengertian Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
E. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Naoamor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pengertian Notaris adalah sebuah sebutan profesi untuk seseorang yang telah mendapatkan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan pada dokumen (bentuk profesi notaris berbeda-beda tergantung pada sistem hukum)
Pengertian Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai Notaris untuk menjalankan jabatan dari Notaris yang meninggal dunia.
Pengertian Notaris Pengganti adalah orang/seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara tidak dapat menjalankan jabatannya sebagai Notaris.
Mungkin itu dulu sedikit penjelasan dari saya tentang Undang-Undang... Tetap Semangat...!!!
Pelajari Lebih Lanjut
1. Peran Notaris brainly.co.id/tugas/9961682
2. Penginderaan Jauh brainly.co.id/tugas/12141000
3. Letak geografis sumatera utara brainly.co.id/tugas/12267870
Detail Jawaban
Kelas : 7
Mata Pelajaran : Geografi
Bab 8 : Lembaga Sosial
Kode : 7.8.2008
Kata Kunci : Notaris, PemerintahDaerah, LingkunganHidup