Kerjakan tugas berikut! Urutan dan stratifikasi al-kulliyatu al-khamsah merupakan hasil ijtihad para ulama. Artinya urutan al-kulliyatu al-khamsah disusun berdasarkan pemahaman para mujtahid terhadap dalil Al-Qur'an dan hadis. Jelaskan urutan yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun usul fikih!
Urutan al-kulliyat al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun usul fikih adalah sebagai berikut:
Al-Adillah (dalil-dalil), yaitu dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadis beserta metode penafsirannya.
Al-Qiyas (analogi), yaitu menggunakan dalil dari Al-Qur'an dan hadis untuk menetapkan hukum bagi sesuatu yang tidak terdapat dalil langsung, tetapi memiliki kesamaan dengan kasus yang telah ada dalilnya.
Al-Ijma' (kesepakatan), yaitu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum atas suatu masalah berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadis.
Al-'Urf (kebiasaan), yaitu memperhatikan kebiasaan dan adat yang berlaku di masyarakat sebagai faktor penentu dalam menetapkan hukum.
Al-Qadha' (putusan hakim), yaitu putusan hakim sebagai sumber hukum jika tidak terdapat dalil yang memadai dari Al-Qur'an dan hadis serta tiga sumber hukum lainnya tidak dapat diaplikasikan.
3 votes Thanks 1
aldohasibuannn
mohon bantuannya kak jawab soal bahasa arab saya kak, susah kali jawabnya kak demi Allah kak. soalnya besok dikumpulkan tugas saya kak. mohon yang jago jawab bahasa arab bantu saya. pertanyaan nya ada di profil brainly saya baru saya buat soalnyaಥ_ಥ
Verified answer
Urutan al-kulliyat al-khamsah yang paling banyak disepakati oleh mayoritas ulama fikih maupun usul fikih adalah sebagai berikut: