Kemukakan dal il naqli (ayat al - Qur'an atau hadits) dan aqlinya bahwa jual beli mengandung unsur kecurangan itu hukumnya haram ?
26Syifaa
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. [Al Munafiqun:9].
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.