Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi ,eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual , penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam: pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP,dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari diskriminasi ,eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual , penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.sedangkan, mengenai pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku penganiayaan anak dapat kita temui dalam: pasal penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)pasal penganiayaan ringan sesuai Pasal 351 jo. 352 KUHP,dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.