Pasal, bunyi pasal, hukum dan penjelasan hukum tentang pemukulan/kekerasan terhadap anak yang dibawah umur
dzix
Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
0 votes Thanks 1
yenara
Pasal 13 ayat (1) UU.No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU Perlindungan Anak"). (1)setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua,wali,atau oleh pihak manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a.diskriminasi b.eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual c.penelantaran d.kekejaman,kekerasan,dan penganiayaan e.ketidakadilan;dan f.perlakuan salah lainnya (2)dalam hal orang tua,wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimakusud ayat (1),maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
(1)setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua,wali,atau oleh pihak manapun yg bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.diskriminasi
b.eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual
c.penelantaran
d.kekejaman,kekerasan,dan penganiayaan
e.ketidakadilan;dan
f.perlakuan salah lainnya
(2)dalam hal orang tua,wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimakusud ayat (1),maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.