febriandc
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sangat penting dan sangat diperlukan karena dasar negara dimaknai sebagai keseluruhan pandangan, cita – cita, nilai dan keyakinan yang ingin diwujudkan oleh bangsa.
Chelsyyy
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara 1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia 2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran 3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis. 4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai
1.Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia
2. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran
3. Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.
4. Pancasila mengandung norma yang
mengharuskan UUD 1945mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai
semogaa membantuu :) (y)
maaf kl ad kesalahan :)