Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum wajib melaporkan kepada Polri setempat, dimaksudkan untuk. . .
a.membersihkan pengamanan jalannya penyampaian pendapat b.memperoleh fasilitas jalan menuju tempat penyampaian pendapat c.mendapatkan dukungan yang lebih besar dari aparat kepolisian d. menggalang masa sebanyak-banyaknya dari pengunjung