October 2018 2 69 Report
Kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum wajib melaporkan kepada Polri setempat, dimaksudkan untuk. . .

a.membersihkan pengamanan jalannya penyampaian pendapat
b.memperoleh fasilitas jalan menuju tempat penyampaian pendapat
c.mendapatkan dukungan yang lebih besar dari aparat kepolisian
d. menggalang masa sebanyak-banyaknya dari pengunjung

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.