Asas yg meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individul, etika sosial, dan etika institusional disebut . . .
a. asas mufakat b.asas keseimbangan antara hak dan kewajiban c.asas kepastian hukum dan keadilan d.asas proporsionalitas