Jika seorang atasan, katakan saja seperti ketua dewan didapati melakukan tindak pidana yaitu penyebaran HOAX dengan tujuan meredakan kericuhan yang terjadi.
Apakah hukum masih dapat berlaku pada atasan tersebut? Jelaskan secara cepat dan tepat serta jika bisa berikan contohnya
Jawaban:
iya
Penjelasan:
karena hukum tidak memandang alasan atau jabatan