jerri12wilayah estrateritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum Internasional, maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara. Berikut hal-hal yang termasuk dalam ketetapan hukum internasioanal. a. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu. b. Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.
0 votes Thanks 2
Michellepasoyan
Yg dimaksud dengan daerah ekstarteritorial adalah suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hukum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu negara
a. Kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah bendera Negara tertentu.
b. Tempat atau daerah kerja perwakilan diplomatik.