Jelaskan penyimpangan politik luar negeri RI pada masa orde baru! -bantu please..
Mutttt
Berbagai Penyimpangan Pada Masa Orde Baru (1965-1998)Orde Baru sebagai pemerintahan yang berniat mengoreksi penyelewenangan di masa Orde Lama dengan menumbuhkan kekuatan bangsa, stabilitas nasional dan proses pembangunan, bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Bentuk koreksi terhadap Orde Lama, yaitu melalui:a.Sidang MPRS yang menghasilkan:1)Pengukuhan Supersemar melalui Tap. No. IX/MPRS/1966. (Lahirnya Supersemar dianggap sebagai lahirnya pemerintahan Orde Baru).2)Penegasan kembali landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (TAP No. XII/MPRS/1966).3)Pembaharuan Kebijakan Landasan Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (TAP No. XXIII/MPRS/1966).4)Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya (TAP No. XXV/MPRS/1966).5)Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno (TAP No. XXXIII/MPRS/1966).6)Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden sampai dengan terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum (TAP No. XLIV/MPRS/1968).b.Pembentukan undang-undang oleh Pemerintah bersama DPR terdiri dari:1)UU No. 3 Tahun 1967 tentang DPA yang diubah dengan UU No. 4 Tahun 1978.2)UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu.3)UU No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan KedudukanMPR, DPR, dan DPRD.4)UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA.5)UU No. 5 Tahun 1973 tentang Susunan dan Kedudukan BPK.c.Pembahasan rancangan undang-undang tentang pemiluyang memutuskan 12 persetujuan, yaitu:1)Jumlah anggota DPR tidak boleh dibesar-besarkan.2)Ada perimbangan antara wakil dari Pulau Jawa dan luarJawa.3)Diperhatikannya faktor jumlah penduduk.4)Ada anggota yang diangkat dan yang dipilih.5)Setiap kabupaten dijamin satu wakil.6)Persyaratan tempat tinggal calon harus dihapuskan.7)Yang diangkat adalah wakil dari ABRI dan sebagian sipil.8)Jumlah anggota MPR yang diangkat sepertiga dari seluruh anggota MPR.9)Jumlah anggota DPR adalah 460 terdiri dari 360 yang dipilih dan 100 yang diangkat.10)Sistem pemilu adalah perwakilan berimbang sederhana.11)Sistem pencalonan adalah stelsel daftar.12)Daerah pemilihan adalah Daerah Tingkat I.