Jelaskan yang dimaksud pelangaran hak asasi manusia menurut UU No. 39 tahun 1999!
pieberry
Pelanggaran ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
0 votes Thanks 1
lusiamalia
Pengertian HAM, menurut UU 39/1999 tentang HAM, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
39/1999 tentang HAM, adalah
seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.