peradilan ad hoc berarti peradilan sementara, peradilan yang hanya dibuka atau diadakan hanya pada saat-saat ada kasus yang masuk, seperti contoh peradilan HAM, jika tidak ada kasus yang bisa dibawa peradilan HAM, maka tidak akan ada sidang di peradilan HAM
peradilan ad hoc berarti peradilan sementara, peradilan yang hanya dibuka atau diadakan hanya pada saat-saat ada kasus yang masuk, seperti contoh peradilan HAM, jika tidak ada kasus yang bisa dibawa peradilan HAM, maka tidak akan ada sidang di peradilan HAM