Jelaskan yang dimaksud dengan naturalisasi biasa.! Mohon secepatnya
NiPutuDevira98
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadiwarga negara suatu negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.
2 votes Thanks 1
zain19
maaf yang saya maksud ada naturalisasi biasa ada istimewa. nah saya tanya yang biasa
AldiraAyu
Naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.