Bagaimanakah status kewarganegaraan bagi anak yang orangtuanya berkewarganegaraan asing dan diadopsi oleh orang indonesia. jelaskan! mohon secepatnya dan lengkap
Vaniafrimasgita
Untuk saat ini, menurut saya anak tersebut msh berkewarganegaraan asing krn baik berdasarkan keturunan maupun tempat kelahirannya bukan indonesia. tetapi setelah anak tersebut dewasa atau 17thn, ia berhak memilih kewarganegaraan. itu menurut saya
tetapi setelah anak tersebut dewasa atau 17thn, ia berhak memilih kewarganegaraan.
itu menurut saya