Jelaskan uud pasal 32,33,34 tolong jawab besok di kumpulin..
tinabae
Pasal 32,menjelaskan tentang pemerintah memajuhkan kebudayaan nasional indonesia Pasal 33,ayat 1:perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas as as kekeluargaan Pasal 34:fakir miskin Dan anak-anak Yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 33,ayat 1:perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas as as kekeluargaan
Pasal 34:fakir miskin Dan anak-anak Yang terlantar dipelihara oleh negara.