Jelaskan unsur-unsur berdirinya suatu negara! tolong di jawab dengan benar
varlord
Kelas : IX Pelajaran : PKN Kategori : Unsur Terbentuknya Negara Kata Kunci : Unsur Konstitutif, Unsur Deklaratif
Unsur berdirinya suatu negara dibagi menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif sebagai berikut :
1. Unsur konstitutif merupakan unsur yang harus ada pada suatu negara serta mutlak secara hukum yang meliputi :
a. Wilayah adalah daerah yang menunjukkan batas-batas dimana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan yang mana wilayah suatu negara dibagi atas wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara.
b. Rakyat ialah semua orang yang berbeda di wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut.
c. Pemerintah yang sah dan berdaulat dimana pemerintah mempunyai peran penting dalam kehidupan negara, karena memiliki wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang dituangkan dalam peraturan undang-undang. Adapun pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan, dan melancarkan pemerintahan negara.
2. Unsur deklaratif merupakan unsur berupa pengakuan internasional serta fakta bahwa suatu negara ada yang meliputi :
a. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta). Maksudnya adalah pengakuan itu didasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau terbentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dalam hal ini, dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.
Pelajaran : PKN
Kategori : Unsur Terbentuknya Negara
Kata Kunci : Unsur Konstitutif, Unsur Deklaratif
Unsur berdirinya suatu negara dibagi menjadi unsur konstitutif dan unsur deklaratif sebagai berikut :
1. Unsur konstitutif merupakan unsur yang harus ada pada suatu negara serta mutlak secara hukum yang meliputi :
a. Wilayah adalah daerah yang menunjukkan batas-batas dimana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan yang mana wilayah suatu negara dibagi atas wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara.
b. Rakyat ialah semua orang yang berbeda di wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut.
c. Pemerintah yang sah dan berdaulat dimana pemerintah mempunyai peran penting dalam kehidupan negara, karena memiliki wewenang untuk memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang dituangkan dalam peraturan undang-undang. Adapun pemerintah harus mempunyai kedaulatan atau kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, menertibkan, dan melancarkan pemerintahan negara.
2. Unsur deklaratif merupakan unsur berupa pengakuan internasional serta fakta bahwa suatu negara ada yang meliputi :
a. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (fakta). Maksudnya adalah pengakuan itu didasarkan kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri atau terbentuk karena telah memenuhi ketiga unsur pokok berdirinya negara, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dalam hal ini, dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru itu mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional.