Jelaskan selengkap lengkapnya yg membuat lembaga peraturan pemerintah
Didinthemasjek
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Bab VII Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, pasal 19 ayat (1)[4], dan Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Perubahan dirumuskan sebagai berikut:“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat”Sedangkan Pasal 20 UUD 1945 Perubahan, menetapkan :Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undangSetiap rancangan undang-undang dibahas oleh dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa ituPresiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.Pasal 5 ayat 1 menunjukkan adanya kekuasaan bersama, “shared power” antara presiden dan DPR dalam membentuk undang-undang. Dengan demikian persetujuan DPR bukanlah menunjukkan bahwa presiden mempunyai kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk Undang-undang. DPR mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan rancangan Undang-undang. DPR juga memberikan persetujuan dalam hal presiden membuat perjanjian dengan Negara lain (dalam bidang-bidang tertentu). Tugas umum lain DPR juga mengawasi jalannya pemerintahan. Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya, DPR dilengkapi dengan berbagai hak yaitu hak meminta keterangan kepada presiden, hak mengadakan penyelidikan, hak mengadakan perubahan atas RUU, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak mengajukan/mengajurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan, hak budget dan hak mengajukan rancangan Undang-undang. Sedangkan hak-hak anggota adalah hak mengajukan pertanyaan, hak protocol dan hak keuangan/administrative[5].Ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Perubahan tersebut mempunyai makna, agar di dalam membentuk undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus melaksanakannya dengan persetujuan, atau dengan berbarengan, serentak, bersama-sama, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Oleh karena itu, terlihat bahwa sesudah perubahan UUD 1945 kewwenangan Presiden dalam pembentukan Undang-undang tidak jauh berbeda dengan sebelum Perubahan UUD 1945.Presiden, Lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara dan Perundang-undangan.