Jelaskan proses membuat peraturan pemerintah!!!!!!!!!!!!!!!!!! DIJELASKAN!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
hasmianti16 Rancangan Undang Undang berasal dari Presiden, maka RUU dipersiapkan oleh Presiden dan diproses serta dibahas oleh pembantu pembantunya dan staf ahli sesuai dengan bidang masing masing menjadi draf RUU. Kemudian RUU dimajukan kepada DPR. Jika rancangan Undang Undang berasal dari DPR, maka RUU itu diproses oleh Panitia Ad Hoc DPR dan dirumuskan menjadi RUU. Dan selanjutnya dimasukkan dalam agenda pembahasan rapat DPR.Proses Pengajuan Rancangan Undang UndangPasal 20 A ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Fungsi Legislasi berarti lembaga ini (DPR) menjalankan tugas sebagai badan pembuat undang undang. RUU yang berasal dari anggota DPR diajukan jika : 1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda 2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya. 3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.
1 votes Thanks 2
Fransiscus
mungkin yang di maksudkan adalah PP(Peraturan Pemerintah) bukannya RUU(Rancangan Undang Undang)
1. disetujui oleh sekurang kurangnya 13 anggota DPR dari fraksi yg berbeda
2. diajukan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan surat pengantar, daftar nama dan tanda tangan serta nama fraksinya.
3. usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.