Jelaskan perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar negara.!
Taff
Perumusan pancasila ketika sidang BPUPKI pertama...dan pada tanggal 1 Juni menjadi hari lahirnya Pancasila...dimana Bpk Soekarno merumuskan dasar negara Indonesia Merdeka: 1.Nasionalisme 2. Internasionalisme (perikemanusiaan) 3. Mufakat dan Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kemudian dilanjutkan dengan sidang BPUPKI ke 2, pada sidang ini panitia sembilan menyusun naskah preambule (Piagam Jakarta) pada tgl 22 Juni 45 yang berisikan dasar negara: 1.Ketuhanan dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2.kemanusiaan yang adil dan beradab 3. persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perawakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya dlm sidang PPKI pertama tgl 18 Agustus 45...PPKI mengesahkan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea ke IV dengan rumusan sbg berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.Nasionalisme
2. Internasionalisme (perikemanusiaan)
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Kemudian dilanjutkan dengan sidang BPUPKI ke 2, pada sidang ini panitia sembilan menyusun naskah preambule (Piagam Jakarta) pada tgl 22 Juni 45 yang berisikan dasar negara:
1.Ketuhanan dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perawakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Selanjutnya dlm sidang PPKI pertama tgl 18 Agustus 45...PPKI mengesahkan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea ke IV dengan rumusan sbg berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia