Jelaskan perbedaan tugas antara Mahkamah Agung dan Mahkamh Konstitusi!
auliarizky5
* mahkamah agung : 1.Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU,dan mempunyai wewenang lainnya yang di berikan oleh UU. 2.Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi. 3.Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
* mahkamah konstitusi : 1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum. 2.Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
shakila2005
Kalau mahkamah agung bertugas mengadili semua perkara dari pengadilan tinggi,kalau mahkamah konstitusi bertugas mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD
2.Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3.Memberikan pertimbangan dalam hal Presidenmemberikan grasi dan rehabilitasi.
* mahkamah konstitusi : 1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan kepada UUD 1945, memutus pembubaran Partai Politik, dan memutus hasil perselisihan hasil Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
semoga membantu